AD/ART AMPABON, Berbasis Kepedulian SDA dan SDM SejarahBudaya - Anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi Pencinta Alam, organisasi Angkatan Muda Pencinta Alam Bondowoso (AMPABON) ini adalah Korps Pemuda Pencinta Alam Jawa Timur (KPP/AJ).

Bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan SDA & SDM Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, kemerdekaan Warga Negara Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. 

Bahwa pembangunan di Indonesia khususnya pembangunan dibidang lingkungan hidup, bukan semata-mata tugas dari pemerintah melainkan tugas masyarakat pada umumnya serta Generasi  Muda pada khususnya.

Bahwa tugas dan tanggung jawab tersebut harus sistematis dan terstruktur dalam wadah yang mampu menyuarakan, mengakomodir serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Bndowoso pada umumnya.

Bahwa di Kabupaten Bondowoso pada umumnya. Wadah/organisasi yang bergerak dibidang lingkungan hidup masih minim. 

Bahwa segenap potensi masyarakat khususnya pemuda di kabupaten ini  harus diberdayakan semaksimal mungkin dalam pembangunan pada umumnya, terkhusus pembangunan dibidang lingkungan hidup.
Bondowoso, 28/Desember/2016
Tertanda

( Moh. Hendra )
Koordinator ANGGARAN DASAR AMPABON (KPP/AJ) KABUPATEN Bondowoso

BAB I 
Pasal 1
NAMA, DENTITAS DAN KEDUDUKAN Organisasi ini Angkatan Mud Pecinta Alam Bondowoso (AMPABON) didirikan di Bondowoso Pada tanggal .../..../2016 dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Berkedudukan di tempat kedudukannya di Kota Tape.

BAB II 
Pasal 2 
A - Z AMPABON berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 3 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan organisasi ini ialah mempersatukan Pioner-pioner Muda dalam mengembangkan dan melestarikan lingkungan hidup.

Pasal 4 USAHA DAN KEGIATAN
Mempersiapkan Pioner-pioner Muda yang intelektual, kreatif serta tangguh dalam mengembangkan dan melestarikan lingkungan hidup.membimbing masyarakat kearah perbaikan lingkungan hidup. Menjadi mitra pemerintah dalam usaha-usaha di bidang lingkungan hidup.menjadi chek and balance pada setiap pengambilan keputusan/kebijakan di bidang lingkungan hidup.

Pasal 5 KEANGGOTAAN
Anggota AMPABON ialah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Wilayah Indonesia.Menyetujui dan bersedia mendukung maksud dan tujuan organisasi. Anggota AMPABON mempunyai hak memilih dan dipilih.Peraturan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB III 
Pasal 6 STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi terdiri dari :Dewan penasehat dan Dewan Pembina.Dewan Pimpinan Eksekutif, yang terdiri dari:Ketua Umum;Wakil Ketua Umum;Sekretaris Jenderal;Wakil Sekretaris Jenderal;Bendahara Umum;Wakil Bendahara Umum;Ketua-ketua Divisi.Tugas dan wewenang serta hal-hal yang belum diatur diatas diatur dalam  Anggaran Rumah tangga.

BAB IV
Pasal 7 PIMPINAN
Pimpinan yang selanjutnya disebut Ketua Umum adalah pimpinan Eksekutif tertinggi yang mengatur dan memimpin jalannya organisasi. Cara pemilihan pimpinan diatur Dalam Anggaran Rumah Tangga. 

BAB V 
Pasal 8 KONGRES
Kongres adalah permusyawaratan tertinggi organisasi yang diadakan atas undangan ketua Umum AMPABON kepada anggota-anggotanya yang telah memiliki Nomor tanda Anggota.kongres diadakan satu kali dalam 1 tahun. Apabila keadaan memerlukan dapat diadakan Kongres Luar Biasa sewaktu-waktu.Peraturan Kongres ditetapkan didalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI 
Pasal 9 KEUANGAN
Dipungut dari Anggota. Bantuan-bantuan yang bersifat tidak mengikat.Usaha-usaha lain yang halal.
BAB VII 
Pasal 10 ANGGARAN RUMAH TANGGA
Hal-hal yang tidak disebut dalam Anggaran Dasar diatur didalam Anggaran Rumah  Tangga. Anggaran Rumah Tangga dirumuskan oleh Kongres. Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga diatur didalam peraturan-peraturan Lain. 
BAB VIII 
Pasal 11 PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dengan keputusan Kongres yang diundang untuk membicarakan pembubaran dan dihadiri oleh sedikitnya 50% anggota ditambah 1 serta keputusannya diambil sedikitnya 50% ditambah 1 suara anggota yang hadir.Sesudah organisasi Bubar, segala Hak milik organisasi digunakan untuk kepentingan sosial.
BAB IX 
Pasal 12 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar dapat diubah oleh Ketum dan Perubahannya apabila diputuskan sedikitnya 50% ditambah 1 dari jumlah anggota Kongres yang hadir dalam membicarakan hal tersebut. 
Pasal 13 
BERLAKUNYA ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar ini disahkan pada hari/tanggal Rabu/28/11/ 2016 pukul 20.30 wib dan dinyatakan berlaku sejak tanggal disahkan. 

KONGRES I AMPABON 
Nomor: 001/K.KPPAJ/IV/2016 TENTANG ANGGARAN DASAR AMPABON 

M e n i m b a n g : dst.
M e n g i n g a t : dst.
M e m p e r h a t i k a n :  dst

M E M U T U S K A N
(MOCH. HENDRA) ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1 
TEMPAT DAN KEDUDUKAN PIMPINAN 
Tempat kedudukan pimpinan ditetapkan oleh Rapat pertama pimpinan sesudah ditetapkan oleh Kongres kemudian diumumkan kepada Anggota.Sebelum ada ketetapan baru, kedudukan pimpinan tetap berlaku seperti yang lalu.
Pasal 2 
A N G G O T A
1.   Yang dapat menjadi Anggota ialah Warga Negara Indonesia yang menyetujui maksud dan tujujan organisasi serta mendukung serta melaksanakan kegiatan organisasi.
2.   Permintaan menjadi Anggota diajukan secara tertulis kepada Pimpinan.
3.   Kewajiban Anggota : 
A. Setia dan mampu menjaga nama baik organisasi; 
B. Taat kepada peraturan-peraturan organisasi dan kebijakan pimpinan. 
C.  Mendukung kepentingan organisasi serta melaksanakan gerakan organisasi. 
4.   Anggota berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih.
5. Anggota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan merusak citra dan nama baik organisasi.

Pasal 3 
STRUKTUR DAN PEDOMAN KERJA ORGANISASI 
Dewan Penasehat adalah Pejabat-pejabat Pemerintahan setempat, Dewan Pembina adalah Tokoh-tokoh masyarakat setempat yang keduanya memberika nasehat, saran serta bantuan-bantuan baik bersifat material maupun spiritual kepada organisasi. Dewan Pimpinan Eksekutif terdiri dari : 
Ketua Umum ; bertugas sebagai Pimpinan tertingi eksekutif yang mengatur dan memimpin jalannya organisasi.
Wakil Ketua Umum ; bertugas menggantikan Ketua Umum, bila Ketua Umum berhalangan;
Sekretaris Jenderal ; bertugas menjalankan tugas dibidang surat-menyurat, hubungan ekstern dan intern organisasi serta hal-hal yang berhubungan dengan kesekretariatan;
Wakil Sekretaris Jenderal ; bertugas menggantikan Sekretaris Jenderal, bila Sekretaris Jenderal berhalangan.
Bendahara Umum ; bertugas menjalankan tugas dibidang keuangan, aset organisasi serta hal-hal lain yang berhubungan dengan tugas kebendaharaan.
Wakil Bendahara Umum ; bertugas menggantikan tugas Bendahara Umum, bila Bendahara Umum berhalangan. 

Divisi- divisi yang terdiri dari : 
Divisi Penelitian dan Pengembangan Organisasi serta Hubungan Masyarakat (LITBANG dan HUMAS), yang tugasnya sesuai denan ruang lingkupnya. 
Divisi Perencanaan dan Pelaksanaan Jelajah Alam (RANLAK J.A) yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya. 
Divisi Logistik, Konservasi dan SAR (L.K dan SAR) yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya.

Pasal 4 
PIMPINAN      
1. Pimpinan menentukan kebijaksanaan organisasi, mengesahkan keputusan-keputusan serta memimpin dan mengawasi pelaksanaannya.
2. Membimbing Anggota serta meningkatkan kesadaran berorganisasi.      
3. Apabila terjadi kekosongan ketua pimpinan, Pimpinan dapat dijabat oleh salah seorang wakil ketua atas persetujuan Pimpinan dengan memperhatikan usul dan saran Anggota.       4. pelimpahan Jabatan Ketua Pimpinan diserahkan apabila kekosongan ketua pimpinan terjadi selama kurang lebih 3 Bulan .

Anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi Pencinta Alam, organisasi Angkatan Muda Pencinta Alam Bondowoso (AMPABON) ini adalah Korps Pemuda Pencinta Alam Jawa Timur (KPP/AJ). Bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan SDA & SDM Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, kemerdekaan Warga Negara Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Labels:

Post a Comment

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.